Menteri BUMN Diminta Bubarkan BUMN yang Tidak Menguntungkan

09-06-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin. Foto : Andri/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Menteri BUMN Erick Thohir dalam konteks perbaikan, yakni langkah restrukturisasi maupun perombakan manajemen di dalam tubuh BUMN  yang muaranya adalah dalam rangka efektivitas dan efisiensi pada BUMN agar semakin baik dan menguntungkan.

 

"Kita juga meminta kepada Menteri BUMN untuk juga melakukan tindakan-tindakan yang barangkali menurut undang-undang dimungkinkan untuk melakukan perombakan atau pembubaran BUMN yang kita anggap tidak menguntungkan lagi," ucap Mukhtarudin dalam Rapat Kerja Virtual Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN, Selasa (9/6/2020).

 

Dikatakannya, kalau memang secara undang-undang yang ada saat ini tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembubaran atas BUMN yang tidak menguntungkan itu, maka perlu ada tindaklanjut pembicaraan mengenainya. Hal ini menyangkut adanya beberapa Undang-Undang BUMN yang sekarang masuk dalam Prolegnas.

 

"Jangan sampai nanti Menteri BUMN susah untuk berbuat memperbaiki sesuatu yang seharusnya dipangkas karena hambatan struktural secara undang-undang. Oleh karena itu hal ini menjadi perhatian kita juga," tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Seperti yang disampaikan Menteri BUMN, sambung Mukhtarudin, hampir 90 persen sektor usaha terdampak Covid-19. Sehingga ini menjadi fakta yang ada dan tidak mungkin dipungkiri bahwa Covid-19 sudah meluluhlantakan sendi-sendi kehidupan dunia termasuk Indonesia, sehingga membuat ekonomi hampir lumpuh.

 

"Beruntung pada kuartal pertama (ekonomi) kita masih tumbuh 2,97 persen. Dalam kondisi Covid-19 dimana dunia sudah terkoreksi minus, kita masih bertahan pada 2,97 persen pada kuartal pertama. Dengan kondisi yang sangat berat mungkin kita akan terkoreksi di nol koma sekian. Kalau pun berat diusahakan berada tetap di angka dua koma sekian. Ini optimisme yang harus kita bangun dalam rangka menjaga ekonomi kita," kata Mukhtarudin.

 

Ia mengatakan, BUMN sebagai salah satu motor penggerak ekonomi, memang harus menjadi perhatian khusus. 90 persen terdampak dan 10 persen yang masih eksisting seperti sektor kesehatan dan pangan. Menurutnya, ini menjadi catatan penting dan berharga bagi pemerintah, bagaimana agar Kementerian BUMN kedepan lebih memperkuat posisi portofolio daripada BUMN Farmasi dan BUMN Pangan.

 

Tidak menutup kemungkinan virus seperti ini akan terjadi lagi, lanjutnya. Tidak mungkin virus ini berhenti di Covid-19, mungkin saja akan muncul covid-covid yang lain. Meskipun saat ini tengah menurun, tetapi dia (Covid-19) akan bermutasi lagi menjadi virus baru yang dahsyat, dan seterusnya dunia berkembang seperti itu.

 

"Oleh karena itu jika hal ini terjadi lagi seperti ini, tentu kita sudah mempunyai manajemen krisis dan sudah paham bagaimana menyikapinya. Oleh sebab itu BUMN Pangan dan BUMN Farmasi kita kedepan harus betul-betul kita benahi sehingga mampu dan tidak kelabakan seperti yang lalu," tandasnya.

 

Mukhtarudin mengimbau agar kedepan BUMN Pangan dan Farmasi itu harus diperhatikan betul. Di sisi lain, beberapa BUMN yang ada terdampak dan perlu mendapat bantuan dalam bentuk suntikan modal dari pemerintah.

 

"BUMN yang mendapat PMN (Penyertaan Modal Negara) ini diharapkan dapat memberikan pemaparan yang lebih jelas mengenai bisnis plan-nya. Bagaimana sebuah bisnis dilaksanakan tanpa perencanaan yang matang. Kunci sebuah bisnis adalah perencanaan. Kalau perencanaannya tidak baik tentu output dan pelaksanaannya juga tidak baik," pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...